Tujuh juta tiga ratus ribu peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI JK) mendadak dinonaktifkan. Keputusan Kementerian Sosial ini berdasarkan data terbaru yang menunjukkan mereka tak lagi terdaftar dalam Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) dan dianggap telah mampu membiayai kesehatan sendiri.
Langkah ini memicu kekhawatiran di kalangan masyarakat. Banyak yang bertanya-tanya bagaimana mereka bisa kembali mendapatkan akses layanan kesehatan JKN.
Penjelasan BPJS Kesehatan Terkait Penonaktifan Peserta JKN
BPJS Kesehatan memberikan penjelasan resmi terkait penonaktifan peserta JKN PBI JK tersebut. Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menjelaskan mekanisme bagi peserta yang ingin mengaktifkan kembali kepesertaannya.
Peserta yang dinonaktifkan masih berkesempatan untuk kembali terdaftar. Syaratnya cukup ketat dan memerlukan proses verifikasi.
- Termasuk dalam daftar peserta PBI JK yang dinonaktifkan pada Mei 2025.
- Termasuk kategori masyarakat miskin atau rentan miskin berdasarkan verifikasi lapangan.
- Menderita penyakit kronis atau dalam kondisi darurat medis yang mengancam jiwa.
Proses verifikasi akan dilakukan oleh Kementerian Sosial setelah pengajuan dari Dinas Sosial setempat. Dokumen penting yang dibutuhkan adalah Surat Keterangan Membutuhkan Layanan Kesehatan.
Prosedur Reaktivasi JKN bagi Peserta yang Dinonaktifkan
Bagi peserta yang memenuhi kriteria, terdapat alur yang harus diikuti. Langkah pertama adalah melapor ke Dinas Sosial setempat dengan membawa dokumen yang dibutuhkan.
Dinas Sosial kemudian akan mengusulkan nama peserta tersebut ke Kementerian Sosial untuk dilakukan verifikasi lebih lanjut. Hasil verifikasi menentukan apakah peserta bisa kembali mendapatkan akses JKN.
Setelah lolos verifikasi, BPJS Kesehatan akan mengaktifkan kembali status kepesertaan JKN. Peserta kemudian dapat kembali mengakses layanan kesehatan seperti sedia kala.
Latar Belakang Kebijakan dan Pembaruan Data PBI JK
Penonaktifan peserta JKN PBI JK ini didasarkan pada Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 80 Tahun 2025 dan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025.
Kedua regulasi ini menekankan penggunaan DTSEN sebagai basis data tunggal untuk penentuan penerima bantuan sosial, termasuk PBI JK. Perubahan ini mengakibatkan beberapa peserta yang terdaftar di data lama (DTKS) tetapi tidak terdaftar di DTSEN dinonaktifkan.
Kementerian Sosial secara berkala melakukan pembaruan data PBI JK. Tujuannya agar penyaluran bantuan tepat sasaran dan efektif. BPJS Kesehatan juga menyediakan petugas BPJS SATU untuk membantu peserta yang membutuhkan informasi atau bantuan selama masa transisi ini.
Proses penonaktifan dan reaktifasi peserta JKN PBI JK ini menuntut koordinasi yang baik antara BPJS Kesehatan, Kementerian Sosial, dan Dinas Sosial setempat. Transparansi dan akses informasi yang mudah bagi masyarakat sangat krusial untuk memastikan hak kesehatan masyarakat tetap terpenuhi. Semoga proses verifikasi dan reaktifasi dapat berjalan lancar dan efisien sehingga masyarakat yang membutuhkan tetap mendapatkan akses layanan kesehatan.