BPJS Kesehatan memberikan klarifikasi terkait rencana Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menerapkan skema *co-payment* pada produk asuransi kesehatan. Kabar tersebut sempat menimbulkan kekhawatiran di masyarakat, terutama mengenai dampaknya terhadap peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). BPJS Kesehatan memastikan bahwa peserta JKN tidak akan terbebani oleh aturan *co-payment* ini.
Keputusan OJK untuk menerapkan *co-payment* bertujuan untuk menekan inflasi medis yang mengancam perekonomian. Skema ini mensyaratkan peserta asuransi menanggung sebagian biaya perawatan kesehatan, minimal 10% dari total klaim. Namun, hal tersebut tidak berlaku untuk peserta JKN.
BPJS Kesehatan Tegaskan Peserta JKN Bebas dari Co-payment
Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menegaskan bahwa aturan *co-payment* yang diusulkan OJK tidak berlaku bagi peserta JKN. Pernyataan ini disampaikan untuk meredakan kekhawatiran publik.
BPJS Kesehatan, menurut Rizzky, tetap menjalankan skema *Coordination of Benefit* (CoB) sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024. CoB memungkinkan koordinasi dengan penyelenggara jaminan kesehatan lain.
Peserta JKN yang ingin mendapatkan pelayanan kesehatan di atas kelas yang dijamin BPJS Kesehatan, misalnya perawatan rawat jalan eksekutif, dapat melakukannya dengan menggunakan asuransi kesehatan tambahan (AKT). Mereka hanya perlu membayar selisih biaya antara yang ditanggung BPJS Kesehatan dan biaya aktual.
Mekanisme Koordinasi Manfaat (CoB) dan Asuransi Kesehatan Tambahan (AKT)
Peraturan mengenai selisih biaya akibat peningkatan pelayanan kesehatan diatur lebih lanjut dalam Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/1366/2024. Keputusan ini memberikan pedoman pelaksanaan selisih biaya melalui koordinasi antar penyelenggara jaminan.
Dengan demikian, peserta JKN yang ingin mendapatkan pelayanan kesehatan yang lebih tinggi dari kelas yang dijamin BPJS Kesehatan dapat memanfaatkan AKT. Ini memberikan fleksibilitas bagi peserta untuk memilih tingkat layanan yang sesuai kebutuhan mereka.
Klarifikasi dan Perbedaan Skema Co-payment dan CoB
Penting untuk memahami perbedaan antara *co-payment* yang diusulkan OJK untuk asuransi swasta dan skema CoB yang diterapkan BPJS Kesehatan. *Co-payment* mengharuskan peserta menanggung sebagian biaya, sedangkan CoB memungkinkan koordinasi dengan AKT untuk meningkatkan layanan kesehatan.
BPJS Kesehatan menekankan komitmennya untuk melindungi peserta JKN agar tidak terbebani oleh kebijakan *co-payment*. Sistem CoB yang sudah ada dirancang untuk memberikan solusi bagi peserta yang ingin akses layanan kesehatan lebih tinggi.
Dengan adanya klarifikasi ini, diharapkan masyarakat dapat memahami perbedaan skema tersebut dan tidak perlu khawatir tentang dampak *co-payment* terhadap kepesertaan JKN mereka.
Kejelasan informasi dari BPJS Kesehatan ini sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap program JKN dan memastikan akses layanan kesehatan tetap terjamin bagi seluruh peserta.