Bahaya mengintai di balik kemudahan penggunaan galon guna ulang (ganula). Komunitas Konsumen Indonesia (KKI) menyoroti celah regulasi yang memungkinkan peredaran ganula usang, berpotensi membahayakan kesehatan konsumen.
Ketiadaan aturan baku mengenai batas masa pakai ganula dinilai KKI sebagai celah bagi produsen untuk mengutamakan keuntungan dibanding keselamatan konsumen. Praktik ini, menurut KKI, mengorbankan kesehatan masyarakat demi profit.
Regulasi yang Belum Jelas: Celah Bagi Produsen
BPOM telah mewajibkan pelabelan risiko BPA pada galon guna ulang sejak 2024, dengan tenggang waktu hingga 2028. Namun, aturan mengenai batas masa pakai ganula masih belum terbit.
Ketua KKI, David Tobing, mengungkapkan bahwa celah regulasi ini dieksploitasi produsen untuk terus mendistribusikan ganula yang seharusnya sudah tak layak pakai. Hal ini dinilai merugikan konsumen.
Bahaya Ganula Usang: Ancaman Kesehatan Konsumen
Pakar polimer dari Universitas Indonesia, Profesor Mochamad Chalid, merekomendasikan batas penggunaan galon polikarbonat maksimal 40 kali pengisian ulang atau sekitar satu tahun.
Galon guna ulang terbuat dari polikarbonat yang direkatkan menggunakan Bisphenol A (BPA). Penggunaan berulang-ulang melebihi batas aman dapat melepaskan BPA, yang berbahaya bagi kesehatan.
Investigasi KKI tahun 2024 di sejumlah kota besar menemukan fakta mengejutkan: hampir 40% galon yang beredar telah berusia lebih dari dua tahun. Ini jauh melampaui batas aman yang direkomendasikan.
Temuan ini menunjukkan prioritas produsen yang lebih tertuju pada efisiensi biaya dan keuntungan, ketimbang keselamatan konsumen. Pertanyaannya, mengapa ganula usang tidak ditarik dari peredaran, sementara produsen telah memproduksi galon baru bebas BPA?
BPA, senyawa kimia sintesis, berpotensi menimbulkan dampak serius bagi kesehatan jangka panjang. Ratusan penelitian menunjukkan paparan BPA dapat mengganggu fungsi hormonal, mempengaruhi tumbuh kembang anak, dan meningkatkan risiko beberapa jenis kanker.
Desakan KKI kepada Pemerintah: Lindungi Konsumen!
KKI mendesak pemerintah untuk segera menetapkan aturan baku mengenai masa pakai ganula dan mempercepat implementasi pelabelan BPA.
David Tobing menekankan pentingnya peran pemerintah dalam melindungi konsumen dari praktik bisnis yang merugikan. Undang-Undang Perlindungan Konsumen seharusnya memprioritaskan keselamatan konsumen, bukan hanya pelaku usaha.
KKI meminta pemerintah untuk menutup celah regulasi dengan menetapkan standar yang jelas dan tegas mengenai masa pakai ganula. Implementasi pelabelan peringatan bahaya BPA juga perlu dipercepat tanpa menunggu masa tenggang yang panjang.
Dengan begitu, diharapkan tidak ada lagi ganula usang yang beredar di pasaran dan kesehatan konsumen terlindungi.
Ke depan, pengawasan yang ketat dan regulasi yang komprehensif sangat dibutuhkan untuk memastikan keamanan produk dan melindungi konsumen dari potensi bahaya yang mengintai di balik kemudahan penggunaan ganula. Kesadaran konsumen juga perlu ditingkatkan agar mereka lebih selektif dalam memilih dan menggunakan produk guna ulang.