Sebuah kisah unik dan kontroversial datang dari Malaysia. Belum genap setahun menikah, seorang wanita berusia 33 tahun justru aktif mencarikan istri kedua untuk suaminya. Keputusan ini bukan hanya mengejutkan publik, tetapi juga memicu perdebatan sengit di media sosial.
Kisah ini bermula dari pernikahan wanita tersebut dengan Mohammad Qamaruzzaman Md Isa (36) pada 11 November 2024. Keunikan cerita ini terletak pada persetujuan sang istri untuk poligami sejak awal hubungan mereka.
Pernikahan dengan Kesepakatan Poligami
Sebelum menikah, Qamaruzzaman telah memiliki hubungan dengan seorang wanita lain. Jika wanita tersebut bersedia menjadi istri kedua, maka pernikahan dengan istri pertama akan dilakukan kemudian.
Namun, karena wanita tersebut menolak, Qamaruzzaman tetap melanjutkan hubungan dengan istri yang sekarang. Uniknya, alih-alih merasa cemburu atau keberatan, sang istri justru berinisiatif mencarikan istri kedua untuk suaminya.
Kriteria Istri Kedua dan Kehidupan Bersama
Sang istri secara terbuka menjelaskan kriteria calon istri kedua yang ia inginkan. Ia tidak mempermasalahkan status calon istri kedua, baik single maupun janda.
Usia calon istri kedua juga tidak menjadi masalah, asalkan sang suami dapat memperlakukannya dengan adil. Ia bahkan tidak keberatan jika istri kedua tinggal serumah dengan mereka.
Sifat-sifat yang diinginkan dari calon istri kedua adalah tidak mudah cemburu, rajin, dan menjaga kebersihan rumah. Kehidupan rukun dalam keluarga besar menjadi prioritas utama.
Pendapatan Suami dan Dukungan Terhadap Poligami
Pasangan ini menjalankan beberapa usaha di Pulau Langkawi, termasuk layanan wisata dan penyewaan kendaraan. Sang istri percaya bahwa penghasilan suaminya, sekitar RM800 (sekitar Rp 3 juta) per bulan, cukup untuk menghidupi keluarga besar.
Ia bahkan menyatakan setuju jika suaminya memiliki hingga empat istri. Menurutnya, poligami dapat memberikan kesempatan kepada wanita yang setia dan membutuhkan perlindungan seorang suami yang bertanggung jawab.
Qamaruzzaman sendiri mengaku bersyukur memiliki istri yang memahami dan mendukung keinginannya untuk berpoligami. Ia juga menyebutkan beberapa anggota keluarganya juga menjalankan praktik poligami.
Reaksi Publik dan Kontroversi
Tentu saja, keputusan pasangan ini menuai beragam reaksi dari publik. Banyak netizen yang mempertanyakan kesiapan pasangan ini untuk menjalani poligami, terutama mengingat usia pernikahan mereka yang masih sangat singkat.
Keraguan juga muncul terkait kemampuan Qamaruzzaman untuk bersikap adil kepada semua istrinya. Poligami, meskipun diperbolehkan dalam agama Islam, tetap membutuhkan komitmen, tanggung jawab, dan keadilan yang besar dari pihak suami.
Kemampuan Qamaruzzaman untuk membagi waktu, kasih sayang, dan nafkah secara adil kepada semua istrinya menjadi pertanyaan besar yang belum terjawab. Apakah komitmen ini mampu dipertahankan dalam jangka panjang?
Kasus ini menyoroti kompleksitas poligami dalam masyarakat modern, di mana keadilan, keseimbangan emosional, dan kesejahteraan semua pihak yang terlibat menjadi pertimbangan utama.
Kisah ini juga menimbulkan pertanyaan etis dan sosial mengenai persepsi poligami di era modern, khususnya tentang persetujuan istri dan kemampuan suami dalam membagi waktu dan tanggung jawabnya secara adil dan seimbang.