Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru-baru ini mengeluarkan aturan baru yang mewajibkan nasabah asuransi kesehatan swasta untuk menanggung sebagian biaya pengobatan mereka sendiri. Aturan ini, tertuang dalam SEOJK Nomor 7 Tahun 2025, mengharuskan co-payment sebesar 10 persen dari total biaya pengobatan.
Menanggapi hal ini, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyatakan bahwa aturan tersebut hanya berlaku untuk asuransi swasta. Ia mengaku belum mempelajari secara detail isi regulasi, namun memahami substansi aturan tersebut.
Tanggapan Menkes Budi Gunadi Sadikin
Menkes Budi Gunadi Sadikin menyatakan belum dapat memberikan komentar lebih lanjut karena masih perlu mempelajari aturan tersebut secara menyeluruh. Namun, ia menilai sistem co-payment memiliki potensi positif.
Ia berpendapat bahwa sistem ini, serupa dengan asuransi kendaraan, dapat memberikan efek edukatif bagi pemegang polis agar lebih bertanggung jawab terhadap kesehatan mereka sendiri.
Mekanisme Co-payment dan Dampaknya
Sistem co-payment mengharuskan peserta asuransi untuk menanggung sebagian kecil dari total biaya layanan kesehatan. Sisanya akan ditanggung oleh perusahaan asuransi.
Kebijakan ini telah menimbulkan pro dan kontra di masyarakat, terutama mengenai keadilan dan beban biaya tambahan yang ditanggung pasien.
OJK menjelaskan bahwa kebijakan co-payment bertujuan untuk menekan laju inflasi medis yang cenderung jauh lebih tinggi daripada inflasi umum.
Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan dapat mencegah penggunaan layanan kesehatan yang berlebihan (over-utilization) dan menekan premi asuransi agar tetap terjangkau jangka panjang.
OJK juga berharap co-payment dapat mengurangi moral hazard atau perilaku mengambil keuntungan dari asuransi tanpa mempertimbangkan konsekuensi.
Implementasi dan Masa Transisi
SEOJK No.7/2025 akan efektif mulai 1 Januari 2026, dengan masa penyesuaian hingga 31 Desember 2026 untuk polis yang diperpanjang secara otomatis.
Aturan ini diharapkan dapat menciptakan efisiensi pembiayaan layanan kesehatan jangka panjang di tengah tren inflasi medis yang terus meningkat.
Menkes Budi menambahkan bahwa sistem co-payment diharapkan dapat mendorong masyarakat untuk lebih menjaga kesehatan dan mengurangi angka kunjungan ke fasilitas kesehatan akibat penyakit yang dapat dicegah.
Dengan demikian, kebijakan co-payment ini menjadi upaya pemerintah dan OJK untuk menyeimbangkan pembiayaan kesehatan yang berkelanjutan dengan kesadaran dan tanggung jawab individu dalam menjaga kesehatan mereka. Meskipun menimbulkan perdebatan, diharapkan kebijakan ini dapat membawa dampak positif jangka panjang bagi sistem kesehatan Indonesia.