Usulan pencopotan Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin telah sampai ke telinga Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) sekaligus jubir Presiden Prabowo Subianto, Prasetyo Hadi. Prasetyo menyatakan pemerintah telah mendengarkan aspirasi tersebut, termasuk dari kalangan dokter.
Pernyataan ini muncul setelah seruan dari para guru besar Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI) terkait kinerja Menkes. Mereka menggelar aksi protes “Guru Besar Indonesia Berseru Jilid 2” di Jakarta.
Tanggapan Pemerintah Terhadap Usulan Pergantian Menkes
Prasetyo Hadi menekankan bahwa aspirasi masyarakat, khususnya dari kalangan medis, menjadi bagian penting dalam evaluasi kinerja pemerintahan. Pemerintah mendengarkan masukan dan berbagai kritik yang disampaikan.
Ia menyebut para dokter sebagai insan pilihan, sehingga suara mereka sangat diperhatikan dalam proses evaluasi tersebut. Proses pengambilan keputusan terkait pergantian menteri tetap berada di tangan Presiden.
Pendapat Pakar Terkait Reshuffle Kabinet
Prof. Dr. dr. Ari Fahrial Syam, SpPD-KGEH, guru besar FKUI, menegaskan bahwa keputusan reshuffle kabinet merupakan hak prerogatif Presiden Prabowo Subianto.
Menariknya, Prof. Ari menyatakan bahwa calon Menkes selanjutnya tidak harus berasal dari latar belakang dokter. Komunikasi yang baik dan kemampuan untuk menerima serta menjalankan saran dari para ahli merupakan hal yang lebih penting.
Prof. Ari menambahkan, semangat dan visi yang sama dalam memajukan sektor kesehatan juga menjadi faktor kunci. Hal ini menunjukkan adanya fleksibilitas dalam memilih figur pemimpin di bidang kesehatan.
Aksi Protes Guru Besar FKUI dan Tanggapan Kementerian Kesehatan
Sekitar 100 guru besar FKUI menggelar aksi protes “Guru Besar Indonesia Berseru Jilid 2” pada 12 Juni 2025. Mereka menyuarakan keprihatinan terkait tata kelola pelayanan kesehatan.
Prof. Ari menjelaskan bahwa jika seruan ini tak membuahkan perubahan, akan ada seruan berikutnya. Namun, para guru besar memastikan tidak akan melakukan mogok kerja dan tetap berkomitmen pada pendidikan mahasiswa.
Menanggapi aksi tersebut, Juru Bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes), drg. Widyawati, menyatakan kesiapan Kemenkes untuk berdialog dengan para akademisi. Ia menyayangkan ketidakhadiran perwakilan FKUI dalam undangan dialog sebelumnya.
Drg. Widyawati menegaskan bahwa tata kelola kolegium merupakan amanat Undang-Undang Kesehatan yang harus dipatuhi semua pihak. Kemenkes berharap adanya dialog konstruktif untuk menyelesaikan permasalahan yang ada.
Secara keseluruhan, situasi ini menunjukkan adanya dinamika dalam pengelolaan sektor kesehatan di Indonesia. Aspirasi dari berbagai kalangan, baik dari masyarakat maupun para ahli, perlu diperhatikan dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan di masa mendatang. Keberhasilan pembangunan sektor kesehatan membutuhkan kolaborasi dan komunikasi yang efektif antara pemerintah, para ahli, dan masyarakat.